Dukun bernama Endin Suwandi, warga Cipanas Kabupaten Garut ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMP kelas 1, sebut saja Nining (15) warga Cisadap, Kabupaten Ciamis. Perbuatan bejatnya dilaporkan orang tua korban ke Polres Ciamis.
Modus yang dilakukan pelaku berawal saat Abdul Sobur, bapak korban, bertemu dengan Endin yang juga seorang dukun ternama di Garut. Pelaku menjanjikan kepada Abdul bisa merubah hidup menjadi kaya. Namun ada syarat yang harus ditempuh yakni, anak Abdul, Nining, harus diberikan ilmu matahari.
Abdul pun percaya dan menyerahkan anaknya untuk di jadikan syarat. Tapi yang terjadi bukan diberikan ilmu, Nining malah digauli sang dukun. Aksi bejat tersebut dilakukan tiga kali di rumah korban.
Tidak terima atas perbuatannya, orang tua korban akhirnya melaporkan sang dukun ke Mapolres Ciamis. Pelaku yang sudah memiliki tujuh anak ini berhasil ditangkap polisi di rumahnya tanpa ada perlawanan, tadi siang (Selasa, 16/4).
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 83 UU No 22/2002. Ancaman hukuman dua belas tahun kurungan penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: