Polri Publikasikan 17 Tersangka dan 4 Wajib Lapor Pembunuhan Kapolsek

Satu Orang Dijerat Pasal Perjudian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 30 Maret 2013, 09:15 WIB
Polri Publikasikan 17 Tersangka dan 4 Wajib Lapor Pembunuhan Kapolsek
kompol anumerta andar siahaan
rmol news logo Polisi menetapkan 17 orang tersangka yang melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap mendiang Kapolsek Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Kompol Anumerta Andar Siahaan, di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, pada Rabu malam lalu.

Sejak kemarin mereka dikabarkan sudah dilempar ke rumah tahanan Markas Polda Sumatera Utara, Kota Medan, untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso, merilis identitas 17 orang tersebut. Mereka adalah JP, RFS, MS alias Rjl, JS, KT, BS, DG, JS, RAS, JMN, Sfn, PS, Wrt alias Ynt, Fds, BS, Jk, Tmr.

Satu orang lain, berinisial Ksd ditahan dalam kasus pasal 303 KUHP tentang perjudian dan masih diperiksa keterlibatannya yang mengakibatkan Andar wafat.

Kemudian, empat orang masih didalami keterlibatannya dan dikenakan status wajib lapor, atas nama Irn, MP alias Yga, Usm, dan Whn alias Ep.

Dengan demikian, total tersangka yang ditahan adalah 18 orang dan 4 orang dikenakan wajib lapor karena masih didalami dugaan keterlibatannya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA