Gedung Yang Sediakan Tempat Merokok Diumumkan April

Dianggap Bandel Karena Membahayakan Perokok Pasif

Rabu, 23 Maret 2011, 05:42 WIB
Gedung Yang Sediakan Tempat Merokok Diumumkan April
smoking area
RMOL. Dianggap bandel karena masih menyediakan tempat merokok (smoking area), sebanyak 69 gedung akan diumumkan di media massa bulan depan. Namun, rencana ini ditanggapi dingin oleh anggota dewan. Tanpa sanksi tegas, penegakan hukum dinilai percuma.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah mi­salnya, meragukan rencana pene­gakan hukum terhadap pelang­gar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2010 tentang Kawasan Dila­rang Merokok (KDM) ini.

   Me­nu­rutnya, selama ini sudah ba­nyak undang-undang (UU) dan per­atu­ran tentang berbagai hal. Faktanya, produk-produk ter­­­se­but nyaris tak pernah di­indah­kan masyarakat.

   “Ini karena pemerintah tidak mem­berikan sanksi hukum yang tegas. Seharusnya ketika mem­buat peraturan, Pemprov DKI si­ap dengan perangkat untuk pe­ne­gakan hukumnya,” ucap Wanda.

Meski ragu, Wanda menyam­but baik larangan merokok di da­lam gedung. Seperti diketahui, sank­si moral ini akan dilaksana­kan oleh Badan Pengelola Ling­ku­ngan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

Selama ini, kebiasaan merokok sudah menjadi gaya hidup dan di­anggap dapat memberikan ke­nik­matan bagi si perokok. Namun, ke­biasaan ini dapat menimbul­kan dampak buruk bagi si pe­rokok maupun orang-orang di sekitar­nya. Berbagai kandu­ngan zat yang terdapat di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya.

Menurut Dallaris R Waty Suha­di, Project Manager Swis­scon­tact, LSM yang bi­dang garapnya pada masalah pen­cemaran udara, Pergub No.88 Tahun 2010 ten­tang Perubahan atas Peraturan Gu­bernur No. 75 Ta­­hun 2005 ten­tang KDM adalah satu lang­kah maju yang dilakukan Pem­prov DKI Jakarta.

Dia menekankan, aturan ini di­berlakukan bukan untuk mela­rang orang merokok. Tapi mela­rang perokok membahayakan orang lain yang tidak merokok.

“Kita melarang orang merokok di tempat umum, tempat kerja, di­mana disitu ada orang yang tidak merokok,” ucap Waty kepada Rakyat Merdeka, baru-baru ini.

Karena itu, lanjut Waty, mereka yang bukan perokok, wajib dilin­dungi pemerintah. Dan mengenai pembatasan rokok, nantinya akan dilakukan beberapa tahapan, sam­pai pelaksanaan Pergub ini efek­tif. Sementara mengenai sank­si, nanti akan dilihat pelak­sanaannya. Terutama bagi pihak pengelola tempat, karena me­re­ka yang akan menjadi garda ter­de­pan pelaksanaan Pergub ini.

“Mereka yang punya tempat, jadi mereka yang bisa menerap­kan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Jika di lapangan masih banyak yang bandel, lanjutnya, akan ada penilaian tersen­diri dalam mem­beri kebijakan. Jadi tidak lang­sung dikenai sanksi. Na­mun bisa juga dengan peringa­tan dan pem­beritahuan bertahap.

“Larangan merokok ini kebi­jakan nasional. Indonesia sampai sekarang juga belum meratifikasi Framework Convention on To­bac­co Control (FCTC). Ini men­jadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah pusat,” kata Waty.

Mengenai sikap pesimistik apakah Pergub ini bisa berjalan efektif, dia menjelaskan, setiap ada peraturan yang baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Yang penting sekarang adalah dijalani dulu. Setelah itu, penegakan hukumnya mesti di­perkuat, di samping peningkatan peng­awa­sannya.

“Selama hal ini bisa konsisten dan konsekuen, saya ya­kin lama-kelamaan tingkat ke­pa­tuhan mas­yarakat terhadap per­gub ini me­ningkat,” katanya optimis.

Karena itu, Waty menegaskan, tahapan sanksi administrasi bagi pelanggar Pergub harus bisa di­berlakukan secara tegas. Mulai dari peringatan tertulis, penye­bu­tan nama tempat kegiatan/ usaha secara terbuka kepada publik me­lalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha dan terakhir pencabutan izin.

Berdasarkan pengawasan dan pengaduan masyarakat, BPLHD telah me­ngan­tongi 69 gedung dan tempat umum yang ma­sih me­nyediakan tempat merokok di dalam gedung. Kebanyakan ada­lah mall dan perkantoran.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA