Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi terkait isu produk air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki kandungan Bromat berlebih yang ramai di media sosial.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," ujar Noorman dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Rabu (28/2).
Anjuran BPOM, kandungan senyawa kimia Bromat tidak boleh lebih dari 10 mikrogram per liter. Namun di media sosial, beredar kabar kandungan Bromat di salah satu AMDK sebanyak 58,8 mikrogram per liter.
"Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang beredar luas, data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM," jelas Noorman.
BPOM sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK di Indonesia. BPOM juga mengklaim AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan, BPOM juga mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif.
Di sisi lain, Noorman mengingatkan kepada masyarakat untuk mengonsumsi AMDK yang memiliki izin edar dari BPOM.
"Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: