"Alasan penundaan bukan semata-mata ada temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca," kata Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AsteaZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.
Selain itu, penundaan ini juga untuk memastikan terkait
quality control. Secara paralel, BPOM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZeneca, mengingat sebelumnya WHO menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AsteaZeneca antara 9 sampai 12 minggu dari dosis pertama.
Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AstraZeneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.
"Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM," tutup Wiku.
BERITA TERKAIT: