Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI: Nilai Kemanusiaan Dikalahkan Oleh Motif Bisnis Rumah Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 September 2017, 01:14 WIB
KPAI: Nilai Kemanusiaan Dikalahkan Oleh Motif Bisnis Rumah Sakit
rmol news logo Kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kali Deres karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU merupakan fakta bahwa nilai nilai kemanusiaan dikalahkan secara sistemik oleh motif bisnis RS.

"Pihak dokter dan petugas di RS tersebut diduga dengan sadar melalaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian Ananda D," jelas Komisioner KPAI, Jasra Putra (Senin, 11/9).

Jasra membeberkan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Pasal 2 UU menyatakan RS diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.

Demikian pula Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Sementara setiap pasien, seperti diatur Pasal 32 huruf c, mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

"Mengacu pada pasal-pasal di UU 44/2009 tersebut maka kasus kematian yang dialami D di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal pasal tersebut oleh RS Mitra. RS Mitra secara sistemik diduga melalukan pelanggaran hak pasien untuk dirawat sehingga bisa diselamatkan dan RS telah melalaikan kewajibannya," beber Jasra.

Kalau pun disebutkan RS Mitra tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, RS Mitra tetap wajib menangani kegawat daruratan yang dialami oleh bayi Debora. Keharusan ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden 12/2013 tentang JKN khususnya Pasal 25 point b, Pasal 33, dan Pasal 40 didukung oleh Pasal 29 Permenkes 71/2013 dan surat edaran nomor HK/Menkes/31/I/2014. RS Mitra tidak boleh membiarkan dan tidak melakukan kewajibannya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Saya menilai bahwa dokter-dokter dan petugas petugas di RS Mitra diduga dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dgn sadar sehingga menyebabkan kematian ananda D," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA