"Sekarang masih dalam proses penyidikan," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Namun demikian, dia mengaku saat ini proses penyidikan itu sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BPOM).
"Sesuai kewenangannya, PPNS punya kewenangan untuk penyelidik dan penegakkan hukum. Beliau minta diserahkan ke BPOM. Jadi, sekarang masih disidik oleh BPOM," jelasnya.
"Penyidik Polri seperti yang diperintahkan KUHAP, wajib memberikan bantuan teknis tentang penegakan hukum mulai dari penyelidikan. Kemudian masalah penindakannya, pengamanannya, pemberkasannya dari PPNS BPOM," lanjutnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: