Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sorotan pada status tersangka Sigit, salah satunya dilontarkan mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Marthinus Hukom.
Kata Marthinus, dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah.
"Maka anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia," ujar Marthinus dalam aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Selasa 3 November 2026.
Marthinus pun melabelkan Sigit penuh prestasi dengan berhasil mengubah sejarah Polri dengan status tersangkanya.
"Dengan demikian semua prestasi anda adalah prestasi nomor satu, terkorup, terjelek, terusak, dan terakhir mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan makar," pungkasnya.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyadapan yang dilakukan Sigit telah terjadi sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum.
Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Mereka turut diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas tersebut.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
BERITA TERKAIT: