Jenderal Listyo Sigit Sadap HP Presiden Prabowo Sejak 2025 Sampai Oktober 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 03 November 2026, 20:31 WIB
Jenderal Listyo Sigit Sadap HP Presiden Prabowo Sejak 2025 Sampai Oktober 2026
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025.

Hal tersebut diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026. Dalam konpers tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Tak hanya kepada Presiden, penyadapan ilegal tersebut juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, insan media hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Komjen Asep.

Kabareskrim mengatakan, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum.

Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Mereka turut diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA