Rista sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rista karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Untuk saksi yang merupakan istri saudara YYT, tentu nanti juga akan segera dijadwalkan ulang oleh penyidik jika memang dalam pemeriksaan sebelumnya tidak hadir dan keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
Rista sebelumnya mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan pada Senin, 28 September 2026. Keterangan Rita dibutuhkan karena nama Rita digunakan untuk penempatan sejumlah aset, termasuk rumah yang sebelumnya telah digeledah penyidik.
Tim penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat dan perkara tersebut.
Nama anggota Polri, Ipda Yayat mencuat setelah fakta persidangan perkara pokok mengungkap dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di Pemkab Bekasi. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.
Dalam pengembangan ini, KPK juga telah menggeledah dua rumah Yayat di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
KPK juga menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan sejumlah wilayah lainnya.
Dalam perkara awal, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT: