Sebelumnya, korban investasi, Nur Istanti, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi perdagangan batu bara yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp27 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Polres Tangerang Selatan dengan Nomor: LP/B/2061/VII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Juli 2026.
Sanggahan yang disampaikan Winda Marfita merupakan hak jawab atau keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan
RMOL dengan judul Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara, Petinggi PT MBS Dilaporkan ke Polisi pada 24 Juli 2026.
Baca: Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara, Petinggi PT MBS Dilaporkan ke Polisi"Keberatan ini saya sampaikan karena dalam pemberitaan tersebut nama saya disebut sebagai penerima dana investasi, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa saya terlibat dalam kegiatan investasi yang sedang dipersoalkan," kata Winda dalam keterangan tertulis, Sabtu 31 Oktober 2026.
Winda mengatakan, keterkaitan dia dalam kasus tersebut setelah niatannya membantu atas permintaan Nur Istianti.
"Padahal saya menerima dana tersebut permintaan dari pelapor untuk memudahkan pelapor dalam melakukan transaksi pelapor," katanya.
Winda menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dan posisi hukum, dua tidak terlibat dalam kegiatan investasi yang sedang diperkarakan.
"Oleh karena itu, pencantuman nama saya harus didasarkan pada fakta yang akurat, terverifikasi, dan disajikan secara proporsional," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: