Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Sabtu, 31 Oktober 2026, 03:14 WIB
Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komunitas Pengawas WNA mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pengaduan masyarakat mengenai informasi awal kepatuhan perpajakan PT BCI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, benar-benar ditelaah sesuai ketentuan.

Ketua Komunitas Pengawas WNA, Nyoman Woro, menjelaskan setelah pengaduan disampaikan ke KPP Pratama Banyuwangi, diteruskan ke Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang, hingga dibawa ke tingkat pusat DJP di Jakarta.

“Surat kami sudah diterima. Sekarang pertanyaannya, bagaimana proses penelaahannya? Kami meminta Direktur Jenderal Pajak memantau agar informasi masyarakat ini ditangani sesuai kewenangan, bukan sekadar berakhir sebagai arsip penerimaan surat,” ujar Nyoman Woro dalam pernyataannya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Pengaduan bernomor 09/KPWNA/X/26 tertanggal 22 Oktober 2026 tersebut memuat permintaan penilaian risiko kepatuhan perpajakan PT BCI dan dilengkapi puluhan lembar alat bukti.

Dokumen yang diperlihatkan komunitas menunjukkan adanya bukti penerimaan manual dari KPP Pratama Banyuwangi Nomor BPS-94/SMT/KPP.627/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Selain itu, terdapat cap penerimaan pada salinan surat untuk Kanwil DJP Jawa Timur III serta cap penerimaan bertanggal 30 Oktober 2026 pada dokumen yang kembali disampaikan.

Bagi komunitas, rangkaian penerimaan tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana: setelah informasi masyarakat masuk melalui beberapa tingkatan, apakah substansinya sudah masuk dalam proses penilaian sesuai kewenangan DJP?

Pengaduan tersebut didasarkan pada Laporan Detail Perusahaan PT BCI tertanggal 12 Agustus 2026. 

Dalam laporan itu, PT BCI tercantum memiliki NIB 2002250129088, Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 10 Februari 2025, serta pengesahan badan hukum Nomor AHU-0011091.AH.01.01.Tahun 2025.

Perseroan yang beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, itu disebut memiliki modal disetor Rp2 miliar. 

RKHK tercantum sebagai direktur sekaligus pemegang 99 persen saham senilai Rp1,98 miliar, sedangkan DF disebut sebagai komisaris dengan kepemilikan satu persen senilai Rp20 juta.

Komunitas juga menyoroti pencantuman 13 KBLI yang mencakup bidang industri, konstruksi, pergudangan, angkutan, dan jasa. Namun, seluruh informasi tersebut menurut mereka tetap harus dicocokkan dengan data resmi DJP.

Nyoman menegaskan, komunitas tidak sedang meminta DJP menetapkan pihak tertentu bersalah. Yang diminta adalah memastikan informasi awal tersebut dinilai secara objektif untuk menentukan apakah diperlukan klarifikasi, pelengkapan data, atau pengawasan lanjutan.

“Yang kami desak bukan penetapan seseorang bersalah. Kami meminta kepastian bahwa informasi yang sudah diterima benar-benar dinilai. Apabila ada dasar untuk pendalaman, proseslah. Apabila belum cukup, pelapor dapat diminta melengkapi. Semua harus berjalan sesuai hukum,” kata Nyoman.

Komunitas merujuk PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai salah satu dasar pengawasan yang memungkinkan DJP meneliti data dan informasi, meminta penjelasan, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian.

Di sisi lain, komunitas mengingatkan adanya mekanisme pemeriksaan bukti permulaan apabila nantinya ditemukan indikasi yang memenuhi persyaratan. Mereka juga menegaskan pengaduan tersebut bukan kesimpulan bahwa PT BCI, RKHK, DF, maupun pihak lain telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana perpajakan.

“Justru pengawasan pajak harus melindungi penerimaan negara sekaligus hak wajib pajak. Kami meminta kepastian proses, bukan memaksakan hasil,” tegas Nyoman.

Kini perhatian komunitas tertuju kepada DJP untuk memastikan pengaduan tersebut tercatat, ditangani unit berwenang, dan dinilai berdasarkan data yang sah. Mereka juga menyatakan tidak meminta akses terhadap SPT, rekening, hasil pemeriksaan, maupun data rahasia wajib pajak yang dilindungi ketentuan perpajakan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA