Imigrasi Harus Tingkatkan Pengawasan WNA Nakal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Oktober 2026, 12:48 WIB
Imigrasi Harus Tingkatkan Pengawasan WNA Nakal
Wisatawan mancanegara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas di kawasan Badung, Bali. (Foto: Istiemwa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara asing (WNA) secara menyeluruh. 

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, mengatakan langkah pengawasan dituntut tidak sebatas mengandalkan operasi penindakan reaktif saat timbul kasus di permukaan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. Namun, pembenahan ini harus dilanjutkan agar pengawasan semakin efektif dan tidak hanya bergantung pada operasi atau penanganan kasus yang sudah muncul ke permukaan,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Mafirion mengapresiasi pembenahan layanan publik Imigrasi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari paspor daring hingga otomatisasi gerbang bandara. 

Namun, integrasi data perlintasan WNA dengan aktivitas riil di lapangan harus dipastikan terhubung secara presisi agar tidak memicu celah pelanggaran overstay maupun kerja ilegal.

“Jangan sampai data kedatangan dan keberangkatan orang asing sudah tersedia, tetapi aktivitas mereka selama di Indonesia tidak terpantau dengan baik. Pengawasan harus dilakukan sejak masuk, selama tinggal, hingga beraktivitas,” katanya.

Legislator asal Riau ini mendesak Imigrasi memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Kemennaker, serta pemerintah daerah guna memetakan konsentrasi WNA di kawasan industri dan destinasi wisata seperti Bali dan Batam. Pengawasan terintegrasi berbasis risiko dipandang vital untuk memutus praktik penyalahgunaan izin tinggal.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti melanggar. Jangan sampai hanya WNA yang ditindak, sementara perusahaan atau pihak yang sengaja mempekerjakan maupun membantu penyalahgunaan izin justru tidak tersentuh hukum,” tegas Mafirion.

Pengawasan ketat terhadap orang asing tidak boleh mengorbankan kemudahan iklim investasi serta pariwisata nasional. Sistem teknologi informasi keimigrasian dituntut mampu menapis pengunjung secara adil, cepat, dan transparan tanpa sikap diskriminatif.

“Investasi membutuhkan kepastian hukum, pariwisata membutuhkan pelayanan yang baik, dan keamanan nasional membutuhkan pengawasan yang kuat. Ketiganya harus berjalan beriringan,” katanya.

Sistem autogate dan kecerdasan buatan (AI) keimigrasian diimbau untuk difungsikan tak hanya sebagai alat efisiensi antrean paspor, tetapi juga sistem deteksi dini potensi kejahatan keimigrasian lintas negara. Penguatan kelembagaan di pintu masuk wilayah terluar Indonesia harus ditingkatkan secara berkala.

“Pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Sistem keimigrasian kita harus adaptif dalam merespons dinamika global,” pungkas Mafirion. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA