
PT Victory Utama Beton menggugat PT Wijaya Karya Pracetak Gedung atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan penelusuran
Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 11 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1235/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 5 Oktober 2026.
PT Victory Utama Beton menggugat PT Wijaya Karya Pracetak Gedung dengan nilai sengketa mencapai Rp9.028.710.181 atau sekitar Rp9,02 miliar. Namun, rincian tuntutan atau petitum penggugat belum dapat ditampilkan dalam SIPP.
Dalam perkara ini, PT Victory Utama Beton tercatat sebagai penggugat, sedangkan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung menjadi pihak tergugat.
PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 01. Perkara itu kini berstatus menunggu persidangan pertama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: