PT Wijaya Karya Pracetak Gedung Digugat Rp9,02 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 18:30 WIB
PT Wijaya Karya Pracetak Gedung Digugat Rp9,02 Miliar
Logo PT Wijaya Karya Pracetak Gedung. (Foto: Facebook)
Kecil Besar
rmol news logo PT Victory Utama Beton menggugat PT Wijaya Karya Pracetak Gedung atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 11 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1235/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 5 Oktober 2026.

PT Victory Utama Beton menggugat PT Wijaya Karya Pracetak Gedung dengan nilai sengketa mencapai Rp9.028.710.181 atau sekitar Rp9,02 miliar. Namun, rincian tuntutan atau petitum penggugat belum dapat ditampilkan dalam SIPP.

Dalam perkara ini, PT Victory Utama Beton tercatat sebagai penggugat, sedangkan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung menjadi pihak tergugat.

PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 01. Perkara itu kini berstatus menunggu persidangan pertama. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA