Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti yang sepakat dengan langkah Presiden Prabowo Subianto dalam bersih-bersih tambang.
"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," kata Krisna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Secara teknis, ia mendorong adanya penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.
"Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus benar-benar dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum," tegasnya.
Kemudian, Krisna memaparkan terkait asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Asas ini menegaskan bahwa siapa pun yang tindakan, usaha, atau penggunaan lahannya merusak lingkungan hidup bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi di area tersebut.
Di Indonesia asas ini biasa diterapkan secara terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berisiko tinggi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai," beber dia.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bisa membuktikan dengan mudah kapan aktivitas pertambangan dimulai, seperti menggunakan citra satelit.
"Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebut lah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru," tandasnya.
BERITA TERKAIT: