Bermodal Empat Novum Baru

Adam Damiri Siap Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 15 Oktober 2025, 20:41 WIB
Adam Damiri Siap Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri bakal mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB. Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” kata Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia mengatakan bahwa langkah hukum tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.

Secara spesifik, Deolipa menjelaskan empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012-2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” jelas Deolipa.

Menurut Deolipa, kasus yang menimpa kliennya atau kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya. 

“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ucapnya.

“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” tegas Deolipa.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA