Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 7 Oktober 2025.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Supratman Abdul Rahman S selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, M Tauhid Hamdi selaku Bendahara AMPHURI, Artha Hanif selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan M Iqbal Muhajir selaku karyawan swasta.
KPK masih terus menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Penyidik mendalami mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemegang user.
KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah travel dan juga asosiasi travel dalam perkara ini. Bahkan KPK juga sudah menerima sejumlah pengembalian uang dari pihak asosiasi travel dan travel, termasuk dari Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik travel Uhud Tour.
BERITA TERKAIT: