Pengembalian uang ini dilakukan setelah adanya penyitaan oleh KPK dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut. Kasus ini juga melibatkan pendakwah Khalid Basalamah, yang juga telah mengembalikan uang terkait penawarannya untuk mendapatkan kuota haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata Travel Haji.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK juga secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro travel perjalanan haji yang ada di wilayah Jawa Timur.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," kata Budi seperti dikutip RMOL, Rabu, 1 Oktober 2025. Namun demikian, Budi masih enggan mengungkapkan nominal uang yang dikembalikan oleh para biro travel perjalanan haji dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) tersebut.
"Oleh karena itu kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," pungkas Budi.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.Budi menyebut KPK masih mendalami proses jual beli kuota haji khusus hingga aliran dananya.
BERITA TERKAIT: