Kejagung mengungkap alasan mengapa Helmi tidak diperiksa di Bengkulu.
"Untuk efektif dan efisien saja. Kebetulan penyidik yang menangani kasus batu bara dengan kasus mega mall hampir sama timnya dan saat yang bersangkutan kemarin ada di Jakarta kooperatif dan bersedia diperikasa di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada RMOL, Kamis, 31 Juli 2025.
Anang menjelaskan Helmi diperiksa dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu. Helmi menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode pada 2013-2023.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi karena kedudukannya sebagai Wali Kota Bengkulu," kata Anang.
Anang belum mendapat informasi terkait materi pemeriksaan, termasuk apakah penyidik melakukan penyitaan atau tidak.
"Nanti ditanyakan ke penyidik," katanya.
Selain itu, Anang enggan berspekulasi soal Helmi bakal kembali diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
"Sementara info penyidik belum ada menjadwalkan lagi, lihat perkembangannya aja nanti," tukas dia.
Dugaan korupsi ini berawal dari alih status lahan Mega Mall yang semula berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB kemudian dipecah menjadi dua yaitu Mega Mall dan pasar lalu diagunkan ke perbankan.
Namun karena utang yang tak mampu dilunasi, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga manajemen berutang pada pihak ketiga. Akibatnya, lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam hilang karena utang manajemen Mega Mall tak dilunasi. Selain itu jaksa mengklaim pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.
BERITA TERKAIT: