Kasus Pemerasan Calon TKA, KPK Periksa ASN dan Seorang Dosen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Juli 2025, 15:12 WIB
Kasus Pemerasan Calon TKA, KPK Periksa ASN dan Seorang Dosen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Sebanyak dua ASN Ditjen Imigrasi dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis siang, 31 Juli 2025.

Dua ASN yang dipanggil yakni Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan dari bagian Visa Ditjen Imigrasi. Tim penyidik juga memanggil satu saksi lain, yakni dosen antikorupsi di Akademi Optometri Lepindro, Subandriyo.

Dalam perkara ini, KPK sudah menahan 8 tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Selanjutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA