Petinggi PP Dipanggil KPK di Kasus Pengadaan Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Juli 2025, 15:07 WIB
Petinggi PP Dipanggil KPK di Kasus Pengadaan Fiktif
Ilustrasi/Net
rmol news logo Petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PTPP tahun 2022-2023.

“Hari ini tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Kelima saksi yang dipanggil, yakni Nini alias Yenyen selaku pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu, Dimar Deddy Ambara selaku Site Administration Manager di proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 atau proyek Vale.

Selanjutnya, Apriyandi selaku staf karyalaksana divisi EPC PTPP, Eddy Herman Harun selaku Direktur Ops Bidang EPC PTPP, dan M Ali selaku Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1.
 
Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.

Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.

Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA