KPK Sita 1 Unit Apartemen di Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Juni 2025, 11:27 WIB
KPK Sita 1 Unit Apartemen di Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS
Jurubicara KPK Budi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Satu unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai Rp500 juta disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran (TA) 2018-2020.

Penyitaan itu dilakukan tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yakni Sayed Musaddiq selaku swasta, dan Siti Nafah selaku dokter.

"Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Sementara itu kata Budi, dalam pemeriksaan, saksi Sayed Musaddiq didalami soal kajian penyertaan modal PT Hutama Karya (HK) (Persero) kepada anak perusahaan. 

Sedangkan saksi Siti Nafah, didalami soal jual beli lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ke PT HK.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.

Dalam perkaranya, pada Selasa, 29 April 2025, KPK melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan 1 lokasi di Tangerang Selatan. Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Selanjutnya pada 14-15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan tanah, yakni sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. 

Lahan tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA