Bos Sritex Resmi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 21 Mei 2025, 23:47 WIB
Bos Sritex Resmi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar/Ist
rmol news logo Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Selain Iwan, penyidik Jampidsus juga menetapkan dua tersangka lain dari perbankan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 21 Mei 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iwan dkk bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

"Ditahan di Salemba Kejagung," kata Abdul Qohar.

Jampidsus Kejagung saat initengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex. Perkara ini pun telah naik ke tahap penyidikan, namun masih bersifat umum karena belum ada tersangka yang dijerat.

PT Sritex menjadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.

Per Sabtu, 1 Maret 2025, Sritex resmi tutup usai diputuskan dalam rapat kreditur kepailitan pada Jumat 28 Februari 2025. 

Akibatnya, lebih dari delapan ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA