Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Fernando Emas. Dalam hal ini, aparat kepolisian tidak merespons laporan yang kembali dilayangkan oleh pemilik perusahaan besar Arab Saudi atas tindakan penggelapan dana yang dilakukan keduanya.
“Keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor patut dicurigai,” ujar Fernando, Rabu, 19 Februari 2025.
Atas dasar itu, ia berharap Propam Polri juga melakukan pengusutan terkait kasus itu. Sebab, jika terbukti pembebasan itu karena adanya “main mata” antara tersangka dengan para penyidik, maka akan mencoreng citra Polri.
“Saya berharap Propam polri memeriksa para oknum polisi yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional,” beber dia.
Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu, 16 Februari 2025.
Dua WNA asal India ini dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berakhir dengan penetapan tersangka terhadap keduanya. Mereka bahkan sempat menjalani penahanan.
BERITA TERKAIT: