Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Februari 2025, 11:24 WIB
KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN
Mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto/RMOL
rmol news logo Dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa 18 Februari 2025, tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 18 Februari 2025.

Para saksi yang dipanggil adalah Elia Massa Manik selaku Dirut PT Pertamina periode 2017-2018, Dwi Soetjipto selaku Dirut PT Pertamina periode 2014-2017, Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015-2019 yang juga Komisaris PT Pertamina periode 2016-2018, dan Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015-2019 yang juga Komisaris PT PGN periode 2016-2018.

Berdasarkan pantauan RMOL, untuk saksi Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto sudah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada Senin 13 Mei 2024, KPK mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN. Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap 2 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT Isargas yang juga Komisaris PT IAE berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, dan di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.

Selanjutnya pada 19-20 Juni 2024, penyidik juga menggeledah rumah pribadi AM selaku mantan pegawai PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PGN, dan rumah pribadi DSW selaku mantan Direksi PGN yang berada di daerah Tomang dan Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta di Duren Tiga Jakarta Selatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA