Apalagi, proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pagar laut di Mabes Polri sudah lebih dulu berjalan.
"Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP (tindak pidana) pemalsuan, jadi kita mendahulukan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin 17 Februari 2025.
Kendati demikian, Harli mengaku di saat yang sama, Kejagung juga menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.
Tapi, Harli menyebut, pihaknya fokus pada unsur tindak pidana suap atau gratifikasi.
"Nanti kita lihat sekiranya tindak pidana pemalsuan itu benar ada? Apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?" kata Harli.
Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Lurah Kohod Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
BERITA TERKAIT: