Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Akan Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 Desember 2024, 00:42 WIB
KPK Pastikan Akan Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk menjalani pemeriksaan usai ruang kerjanya digeledah dan ditemukan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

"Ya pasti (Gubernur BI Perry Warjiyo akan dipanggil). Mekanisme di penindakan ini setiap barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah pasti kita akan konfirmasikan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Rudi menjelaskan, dari penggeledahan di kantor BI pada Senin malam, 16 Desember 2024, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," jelas Rudi.

Rudi menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi CSR BI ini, pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," terang Rudi.

Namun demikian, Rudi belum mengungkapkan identitas dua tersangka dimaksud. 

"Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," pungkas Rudi.

Namun demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

"Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," jelas Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang dimaksud Rudi itu diduga berstatus calon tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR BI.

"Jadi begini, perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, ada misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar Asep kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Misalnya, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya Rp500 juta.

"Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu enggak jadi masalah," pungkas Asep. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA