Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Tom Lembong: Kejagung Lakukan Penipuan Publik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 November 2024, 12:50 WIB
Kuasa Hukum Tom Lembong: Kejagung Lakukan Penipuan Publik<i>!</i>
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan tim dalam sidang praperadilan Tom Lembong. /RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding melakukan penipuan publik dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin, 25 November 2024.

Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss atau kerugian yang nyata pada keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Kata Ari, kerugian keuangan negara dalam perkara yang menjerat kliennya hingga kini masih dihitung.

“Ahli Dr Chairul Huda juga telah menegaskan jika perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara harus dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” jelas Ari.

Lebih jauh, Ari juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adapun pengakuan termohon (Kejagung) yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik,” tegas Ari.

“Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” imbuhnya.

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 terkait kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.

Tom Lembong dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasihat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasihat hukumnya sendiri.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA