Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Makna Senyum Tom Lembong saat Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 20 November 2024, 23:13 WIB
Inilah Makna Senyum Tom Lembong saat Ditetapkan Tersangka
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/RMOL
rmol news logo Sidang praperadilan dengan tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 20 November 2024.

Dalam sidang ini, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyerahkan tulisan tangan Tom kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun sebagai salah satu bukti.

Secara ringkas, isi surat itu, tertulis kronologi pemeriksaan sampai pada penahanannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rupanya, sebelum ditahan penyidik Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebanyak empat kali pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi.

Pada pemeriksaan keempat yakni, Selasa, 29 Oktober 2024, Tom mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditinggal kurang lebih selama 3 jam di ruang penyidikan.

"Tiba-tiba sekitar jam 7.00 PM WIB  pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'Atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan', kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," tulis Tom Lembong.

Mendengar putusan itu, Tom kaget karena dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus itu. Rasa kagetnya belum usai, Tom masih dihadapkan dengan surat keputusan kejaksaan yang juga menunjuk penasihat hukum sementara untuk dirinya.

"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," kata Tom.

Saat posisi itu, mantan Menteri Perdagangan itu mengaku dirinya merasa tertekan, lalu mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat soal pilihan penasihat hukum.

Usai menandatangani surat itu, Tom pun resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tertanda tahanan kejaksaan.

Namun, di balik ketakutan itu, Tom berusaha tegar dan menjelaskan alasan pada senyumnya setelah dijadikan tersangka mulai dari dalam gedung Kejaksaan hingga mobil tahanan.

Seketika, Tom ingat kata-kata istrinya saat dirinya terpuruk.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apapun keadaannya'. Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," tulis Tom.

Senada dengan surat yang ditulis Tom Lembong, istri Tom, Franciska Wihardja yang turut hadir di persidangan menegaskan bahwa Tuhan selalu bersama hambanya yang benar.

"Dia bilang ya jangan takut. Tuhan kan berada bersama-sama kita dan kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya," kata Franciska. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA