Ternyata, meski mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi, Gunawan dan Toed masih bisa menghibur lewat joget ayam patuk.
Dalam video yang dibagikan akun X @Pai_C1, Gunawan dan Toed terlihat asyik berjoget dengan mengenakan baju tahanan warna orange.
Keduanya melakukan aksi joget di Rutan sambil ditonton sejumlah tahanan lainnya.
Para tahanan tampak menertawakan aksi mereka lantaran merasa terhibur.
"Menghibur semua penghuni," komentar @alzthxh.
Gunawan dan Toed diduga telah mempromosikan judi online melalui akun TikToknya.
Gunawan yang dikenal dengan jargon 'Beras Habis Live Solusinya' itu dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.
BERITA TERKAIT: