Tom Lembong sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
"Semua persiapan sudah selesai," ujar Ari saat dikonfirmasi pada Senin, 4 November 2024.
Namun demikian, Ari belum mengungkapkan kapan gugatan akan didaftarkan ke pengadilan.
"Segera mungkin nanti dikabarin," kata Ari.
Seperti diketahui bersama, Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Sementara Charles, berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.
PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI pun mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Usai ditetapkan tersangka dan ditahan keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
BERITA TERKAIT: