Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 03 November 2024, 08:33 WIB
Jimly  Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong/RMOL.

RMOL. Penetapan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi sorotan.

Kejagung mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melalui akun X miliknya, pada Minggu 3 November 2024 pun mempertanyakan pendekatan pidana terhadap kebijakan impor gula ini.

"Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh kejakgung yang kita puji-puji, menggema kasus Tom Lembong atas kebijakannya," kata Jimly.

Menurut Jimly, kasus ini belum menunjukkan adanya bukti perbuatan pidana seperti suap atau perbuatan melawan hukum lainnya, namun sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Sebaiknya Tom Lembong ajukan gugat pra peradilan," saran Jimly Asshiddiqie.

Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakpastian hukum.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA