Tom menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan terborgol.
Tom terlihat membawa sebuah buku dan sejumlah dokumen di tangannya.
Saat digiring masuk ke dalam Gedung Kejagung, Tom memilih bungkam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan Tom Lembong benar dilakukan hari ini.
Namun Harli belum memberitahu materi pemeriksaan.
"Sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Itu penyidik yang paham (materi pemeriksaan)," kata Harli.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
BERITA TERKAIT: