Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sesuai jadwal ulang yang sudah disetujui penyidik, KPK berharap Mbak Ita hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"KPK berharap saudari HGR akan hadir sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa seperti dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis pagi (1/8).
Sebelumnya, Mbak Ita mangkir saat dipanggil penyidik pada Selasa (30/7). Alasannya, Mbak Ita menghadiri rapat paripurna di DPRD. Untuk itu, Mbak Ita meminta untuk pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Selain itu pada hari yang sama, penyidik juga sudah memeriksa suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
Sementara pada Rabu (31/7), penyidik juga telah memeriksa 2 orang tersangka, namun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Keduanya adalah, Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, Martono (MTN); dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Kepada wartawan, kedua orang dimaksud pun mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari KPK.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Walikota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD).
BERITA TERKAIT: