Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Juli 2024, 20:17 WIB
Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 masih dilakukan secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, komisi anti rasuah sudah melakukan pencegahan terhadap 4 orang terperiksa untuk bepergian ke luar negeri.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 11 Juli 2024, KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi dimaksud.

"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Keempat orang tersangka terdiri dari 1 orang pihak swasta berinisial A, dan 3 orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.

"Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perkara di PT ASDP Indonesia Ferry.

"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/7).

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara detail dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan pada hari ini, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi. Keduanya adalah, Christine Hutabarat selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020 yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN), anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, dan Willem A Makaliwe selaku Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI tahun 2009-Maret 2020.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA