Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, remisi diberikan untuk 240 orang narapidana atau warga binaan di Sukamiskin.
“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 (napi),” kata Wachid seperti dilansir
Kantor Berita Politik RMOLJabar, Rabu, (10/4).
Wachid menyebutkan, para narapidana tersebut mendapatkan remisi berbeda-beda. Paling kecil ada yang mendapat 15 hari hingga terlama 2 bulan.
“Yang 15 hari 12 orang, yang 1 bulan sebanyak 210 orang, yang mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari itu 14 orang, dan yang dua bulan 4 orang,” bebernya.
Wachid menuturkan, saat ini narapidana di Sukamiskin berjumlah 381 orang. Dari jumlah tersebut, ada 328 narapidana yang beragama Islam.
“328 narapidana yang beragama Islam,” kata dia.
Ia menjelaskan, remisi diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tentunya, narapidana harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa remisi.
“Pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Jadi kami tidak ada membedakan satu sama lain, yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” tuturnya.
Selain remisi, ada beberapa kegiatan pada momentum lebaran kali ini, yakni salat idulfitri hingga kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.
“Kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idulfitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: