Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya akan dihadirkan dalam sidang terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk yang berlangsung hari ini, Rabu (6/3).
"Sidang bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk," kata Ali, Rabu siang (6/3).
Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero bersama-sama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT BGR, serta Ivo Wongkaren, Robi Ramdani, dan Richard Cahyanto sejak Juni 2020-11 Januari 2021 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu memperkaya April Churniawan sebesar Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren sebesar Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto sebesar Rp2,4 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp127,1 miliar terkait pekerjaan konsultasi pendamping penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat tahun 2020 pada PT BGR.
BERITA TERKAIT: