Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (4/1), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Arief sebagai saksi untuk persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin.
"Yang bersangkutan (Andi Arief) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (4/1).
Andi Arief sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi ketika tahap penyidikan di KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
Andi Arief telah diperiksa tim penyidik pada 19 Juni 2023. Kala itu, dia didalami soal dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 juta yang bersumber dari perkara tersebut.
Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka di KPK, setelah sebelumnya dijerat pasal suap dan sudah menjadi terpidana, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Abdul Gafur yang juga selaku Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni, Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka Energi, Heriyanto (HY) selaku Dirut Perumda Benuo Taka, dan Karim Abidin (KA) selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
Dalam perkaranya, saat menjabat sebagai Bupati, Abdul Gafur bersama DPRD dalam paripurna RAPBD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Pada Januari 2021, Baharun melapor ke Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE, sehingga Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada Abdul Gafur yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.
Kemudian sekitar Februari 2021, Heriyanto juga melaporkan hal yang sama, sehingga Abdul Gafur memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas, dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang, sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar.
Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut, kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.
Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar yang dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter,
supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, Baharun diduga menerima Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil. Tersangka Heriyanto diduga menerima Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk
trading forex.
BERITA TERKAIT: