Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: 3 Minggu Lalu, Saya Tanda Tangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 November 2023, 13:42 WIB
Firli Bahuri: 3 Minggu Lalu, Saya Tanda Tangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Sekitar tiga pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap buronan Harun Masiku (HM) yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan.

Hal itu diungkapkan langsung Firli saat ditanya perkembangan pencarian terhadap Harun Masiku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

"Kurang lebih sekitar 3 minggu yang lalu, saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11).

Untuk itu kata Firli, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku maupun buronan KPK lainnya.

"Jadi kita terus mencari sampai dia (Harun Masiku) ketangkap," tegas Firli menutup.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 9 Januari 2020, bersama dengan tiga orang lainnya yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan. Harun Masiku pun ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 17 Januari 2020.

Ketiga tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA