Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Tuntut Penghapusan Video Haris Azhar Soal “Lord Luhut”

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 13 November 2023, 16:22 WIB
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Tuntut Penghapusan Video Haris Azhar Soal “Lord Luhut”
Aktivis Haris Azhar/RMOL
rmol news logo Aktivis HAM Haris Azhar dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa juga menuntut hakim memerintahkan penghapusan terhadap video 'Lord Luhut' dari kanal YouTube Haris Azhar. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11).

Video di kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam', dipermasalahkan oleh jaksa.

Jaksa menuntut hakim memerintahkan penghapusan video tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Mohon menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun YouTube channel milik Haris Azhar yang diberi judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang di-upload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021 beserta seluruh ataupun sebagian video turunannya," ujar jaksa.

Selain 4 tahun penjara, jaksa menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA