Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rusak Kawasan Hutan di Pulau Rempang, KAKI Laporkan Tiga Perusahaan ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 26 September 2023, 16:05 WIB
Diduga Rusak Kawasan Hutan di Pulau Rempang, KAKI Laporkan Tiga Perusahaan ke Kejagung
Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (26/9)/RMOL
rmol news logo Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan tiga perusahaan yang diduga melakukan penggundulan hutan di Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (26/9).

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Villa Pantai Mutiara.
 
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono pun menyebut tiga perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.

"Ditemukan fakta bahwa sebagian kawasan hutan lindung di Lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove)," kata Arifin kepada wartawan.

"Di mana perusahaan tersebut diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan penggundulan hutan untuk usaha bisnisnya," tambah dia.  

Lanjut dia, sejauh ini KAKI menilai beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh atas nama Gubernur Kepulauan Riau.

Perusahaan-perusahaan tersebut mendapat IUPJL-PSWA lahan hutan produksi yang dinilai muatan indikasi kongkalikong jahat dan ada dugaan indikasi korupsi antara pemilik dengan pejabat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur (masa Jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021).

Terbukti, saat ini KAKI menilai lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam, yang sebelumnya kondisi hutannya terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambahan hutan.

Untuk itu, KAKI Meminta Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA.

Hingga berita ini dibuat, Kantor Berita Politik RMOL masih terus mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaporan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA