Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 08 Agustus 2023, 19:23 WIB
MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo/Net
rmol news logo Vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo diperingan menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara 813 K/Pid/2023 Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Sambo, namun memperbaiki vonis hukuman mati.

Vonis ini diterima oleh Sambo berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sambo.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Berdasarkan keputusan PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi juga dilakukan, istri Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA