Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Serahkan Rp 27 Miliar, Maqdir Pernah Berikan Rp 8 Miliar ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 13 Juli 2023, 21:16 WIB
Sebelum Serahkan Rp 27 Miliar, Maqdir Pernah Berikan Rp 8 Miliar ke Kejagung
Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL
rmol news logo Ternyata kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, telah dua kali mengembalikan dana ke Kejaksaan Agung RI.

"Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar, ditambah Rp 27 miliar," jelas Maqdir di Kejagung RI, Kamis (13/7).

Pengembalian dana tersebut diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, Maqdir berharap, pengembalian dana kali ini dapat membuat ringan hukuman yang diterima kliennya.

"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi beban Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7).

Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.11 WIB mengenakan jas hitam dan ditemani seseorang yang membawa segepok uang dolar tersebut.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima," tutur Maqdir.

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam bentuk dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Namun, Maqdir tak menjelaskan secara spesifik sosok yang menyerahkan uang tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA