Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Hasbi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/7).
Ali menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka Hasbi untuk menerangkan kasus yang menjeratnya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan pada proses persidangan nantinya.
Pada Senin (10/7), Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasbi. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasbi sudah sesuai dengan bukti-bukti, atau dinyatakan telah sah menurut hukum.
Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). Sedangkan tersangka Hasbi belum dilakukan penahanan, dan dikabarkan akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan setelah diperiksa besok.
BERITA TERKAIT: