Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anas Urbaningrum Bebas, KPK Harap Pemenjaraan Jadi Efek Jera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Juli 2023, 07:17 WIB
Anas Urbaningrum Bebas, KPK Harap Pemenjaraan Jadi Efek Jera
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, diharapkan bisa menjadikan proses pemenjaraan dirinya sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi lagi praktik-praktik korupsi.

Begitu pesan yang disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi status bebas murni yang didapat Anas pada Senin (10/7), setelah menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sejak 11 April 2023.

"Terkait bebas murninya narapidana korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (11/7).

Ali mengatakan, pembelajaran tersebut diharapkan bukan hanya bagi pelaku saja, namun juga bagi masyarakat agar tidak ikut terjerumus dalam kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, maupun pembangunan nasional.

Pemenjaraan badan tersebut, lanjut Ali, merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

"Melalui pengenaan pidana pokok dan pidana tambahan tersebut, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya," pungkas Ali.

Anas sebelumnya menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Hakim MA juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai melaksanakan pidana penjara. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA