"Kami cuma ingin menyikapi dulu. Ini klarifikasi bahwa kasusnya tidak demikian, tidak ada KDRT," kata ketua tim hukum, Ahmad Mihdan, pada jumpa pers di Resto Kapau Garuda, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Dia menyebut hal itu merupakan persoalan pribadi, dan mengatakan bahwa MY yang memulai pertikaian terlebih dulu.
"Itu (keributan) sering kali dimulai dari yang bersangkutan (MY), dan itu pertengkaran suami istri, karena berlebihan, akhirnya klien kami memutuskan tidak melanjutkan pernikahan," kata Ahmad.
Mihdan menilai MY merasa menjadi korban, kemudian melapor ke polisi.
Pada kesempatan yang sama, Mihdan menyebut mundurnya Bukhori Yusuf (dari DPR RI) merupakan keputusan pribadi, bukan menyangkut kasus itu.
"Yang pertama, mundur dari partai itu pertimbangan pribadi klien kami, tidak ada kaitan dengan penekanan dan lain sebagainya. Sikap pribadi, setelah konsultasi dengan keluarga," kata Mihdan.
Seperti diberitakan, Bukhori Yusuf dilaporkan istri sirinya ke polisi, terkait dugaan KDRT. MY juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut kasus itu.
BERITA TERKAIT: