"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Selain itu, Linda juga didenda Rp 2 Miliar, apabila tidak sanggup membayar maka denda tersebut diganti dengan pidana selama 6 bulan.
"Ketiga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yangg telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Ke empat memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti atau Anita, dan tersangka lainnya.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengab Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: