Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Sesuai Dakwaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 14 Februari 2023, 02:30 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Sesuai Dakwaan
Pakar hukum pidana, Dr Azwar Agus/Ist
rmol news logo Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dinilai sudah sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan.

Disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut harus dihormati semua pihak.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tentunya ini adalah keputusan yang harus dihormati semua pihak, karena dalam vonis tersebut majelis hakim telah menjatuhkan (vonis) sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana," jelas Azwar, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (13/2).

Selain itu, vonis yang telah dijatuhkan hakim itu karena tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo itu sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

“Unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang meringankan, semua pihak harus menghormati itu," tambahnya.

Ketika disinggung vonis tersebut sudah sesuai dengan aspek keadilan masyarakat, Azwar mengatakan, hal itu relatif. Menurutnya, pembuktian karena dikuatkan opini publik tidak dikenal dalam hukum pidana.

Ditegaskan Azwar, putusan tetap didasarkan pembuktian dalam sidang pengadilan.

Azwar juga mengingatkan, ada atau tidak adanya dukungan opini publik sesungguhnya tidak menentukan putusan hakim. Karena yang paling menentukan dalam vonis Sambo ini adalah pertimbangan hakim berdasarkan keyakinan.

Dia menerangkan, hakim akan menyimpulkan dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, serta apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum. Semuanya digabung menjadi satu dan dia akan menjadi konstruksi berpikir hakim untuk memutuskan.

"Mungkin bagi keluarga korban sudah memenuhi unsur keadilan, tapi kalau berdasarkan aspek keadilan masyarakat saya rasa itu relatif. Yang jelas, putusan ini harus dihormati semua pihak," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA