Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Februari 2023, 17:26 WIB
Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Sidang vonis Ferdy Sambo/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo telah terbukti.

Dalam pertimbangan unsur-unsur dalam surat putusan atau vonis, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Sambo telah memikirkan cara untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Di mana, Sambo masih bisa memilih lokasi, memilih alat yang digunakan untuk membunuh, dan menggerakkan orang lain untuk membantunya.

"Terdakwa pada saat mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal hingga perkataan menembak korban Yosua kalau melawan dan memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama, bahkan lebih tegas daripada itu," ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, Senin siang (13/2).

Selain itu, kata Majelis Hakim, adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan menjadi tembak menembak sebagai tindakan membela Putri dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang, tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," pungkas Hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo divonis mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pidana penjara seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA