Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Berharap Ada Perbaikan Tata Kelola SDA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Februari 2023, 11:12 WIB
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Berharap Ada Perbaikan Tata Kelola SDA
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming/Net
rmol news logo Perbaikan tata kelola pengelolaan sumber daya alam (SDA) dari hulu ke hilir diharapkan jadi pelajaran atas kasus yang menjerat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming.

Vonis penjara 10 tahun dan pidana uang pengganti Rp 110,6 miliar yang dijatuhkan kepada Maming harus bisa memberi pelajaran dan manfaat sebesar-besarnya bagi penerimaan negara, upaya menyejahterakan masyarakat, dan menghindarkan diri dari praktik-praktik korupsi.

Begitu kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri yang mengapresiasi putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk Maming.

"Hal ini artinya dakwaan yang disampaikan KPK terbukti di persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/2).

Ali menjelaskan, penanganan perkara di sektor pertambangan selaras dengan lima fokus area pemberantasan korupsi yang dicanangkan KPK. Yakni korupsi pada sektor bisnis, politik, penegakan hukum, layanan publik, serta korupsi yang terkait dengan SDA. Di mana, korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara ataupun perekonomian nasional.

Pada sektor SDA, KPK telah melakukan berbagai kajian untuk mengurai permasalahan tata kelola dari hulu hingga hilir. Melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan, KPK bahkan tidak hanya mengidentifikasi titik kerawanan korupsi pada sektor pertambangan saja, tapi juga mencakup sektor perkebunan, kehutanan, hingga SDA laut.

Dalam kajian pengawasan mineral dan batubara yang dilakukan KPK pada 2019, ditemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola dan pengawasan. Yaitu, permasalahan pada penataan perizinan sektor minerba, khususnya mengenai perbedaan data Izin Usaha Pertambangan antara pusat dan daerah; rencana perpanjangan pada sejumlah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berpotensi tidak sesuai dengan UU 4/2009 tentang Minerba, terkait luasan wilayah kerja.

Selanjutnya, tidak optimalnya sistem monitoring produksi dan penjualan Batubara. Ditjen Minerba sudah memiliki aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP), akan tetapi kehandalan dan implementasi khususnya mengenai produksi, penjualan batubara di Daerah belum dapat dipastikan berjalan dengan baik.

Untuk itu, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi, yakni perpanjangan PKP2B dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan UU 4/2009 tentang Minerba; menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh sistem pengawasan/monitoring yang ada pada Ditjen Minerba, sistem monitoring produksi dan penjualan pada Ditjen Minerba agar terintegrasi dengan sistem/mekanisme monitoring lainnya di Kementerian/Lembaga terkait.

Kemudian, mengimplementasikan quantity assurance pada kegiatan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan Batubara; dan mendorong inventarisasi asset pada sejumlah PKP2B yang akan berakhir kontraknya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

"KPK berharap dengan perbaikan tata kelola pengelolaan SDA dari hulu-hilir ini, bisa memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya bagi penerimaan negara, pensejahteraan masyarakat, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA